DKPP Periksa Bawaslu Natuna Soal Penanganan Politik Uang Caleg DPRD Kepri dari PAN

- 19 April 2024, 09:00 WIB
Ketua dan Anggota Bawaslu Natuna jalani sidang pemeriksaan DKPP.
Ketua dan Anggota Bawaslu Natuna jalani sidang pemeriksaan DKPP. /Tangkap layar/dkpp/

KEPRI POST - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan terhadap Ketua Bawaslu Kabupaten Natuna Siswandi (Teradu I) serta Anggota Sudarsono (Teradu II) dan Ila Nurlaila (Teradu III). Pemeriksaan ini terkait dengan pengaduan Rizky Amanda, Roza Saputra dan Agung Anugrah Putra soal penanganan politik uang caleg DPRD Kepri dari PAN.

Sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 31-PKE-DKPP/II/2024 berlangsung di Kantor KPU Kepri pada Rabu, 27 Maret 2024.

Dalam sidang tersebut, Roza Saputra mengungkapkan bahwa Bawaslu Natuna mengabaikan praktik politik uang, salah satunya diduga dilakukan oleh caleg DPRD KEPRI bernama Daeng Amhar dari Partai Amanat Nasional (PAN).

Baca Juga: DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Kepala Sekretariat Bawaslu Kepri Yessi Yunius

Menurut Roza, caleg tersebut jelas-jelas telah membagikan kalender, spanduk, profil diri caleg dan uang transportasi kepada masyarakat.

Roza mengaku telah melaporkan dugaan praktik politik uang tersebut ke Bawaslu Natuna, namun laporan diabaikan dan tidak dimasukkan ke Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).

"Bawaslu Kabupaten Natuna menyatakan tidak ada dugaan pelanggaran Pemilu sehingga laporan kami akhirnya tidak didaftarkan ke Gakkumdu karena dianggap bukan suatu laporan, melainkan temuan oleh pengawas yang bertugas di lapangan,” ujarnya.

Baca Juga: Sentra Gakkumdu Batam Amankan Bukti Dugaan Politik Uang Calon DPD Kepri

Ketua Bawaslu Natuna Siswandi membantah dalil aduan yang disampaikan Pengadu. Menurutnya, pihaknya sudah melaksanakan tugas dalam menangani laporan masyarakat dengan penuh profesionalitas dan integritas.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x