Penyelundupan 80 Ton BBM Ilegal Kapal MT Sun Live Digagalkan dari Laut Anambas

- 19 November 2023, 15:30 WIB
Kanwil DJBC Kepri mengamankan kapal MT Sun Live yang membawa 80 ton BBM ilegal jenis solar di Laut Anambas.
Kanwil DJBC Kepri mengamankan kapal MT Sun Live yang membawa 80 ton BBM ilegal jenis solar di Laut Anambas. /tangkap layar/sun/

KEPRI POST - Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau (Kepri) menggagalkan upaya penyelundupan 80 ton bahan bakar minyak atau BBM ilegal kapal MT Sun Live. Petugas mengamankan kapal tanker dengan muatan BBM jenis solar tersebut di laut Anambas, Rabu 8 November 2023.

Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri, Priyono Triatmojo mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dengan aktivitas kapal MT Sun Live di perairan Anambas. Kapal tanker bermuatan BBM ilegal itu sedang berlayar menuju Malaysia.

Baca Juga: Pelangsir BBM Solar Bersubsidi di Batam Ditangkap Polisi: Kompol Budi: Pelaku Gunakan Kartu Fuel Card Terbaru

"Diduga hendak dibawa ke Malaysia, informasi dari masyarakat terkait adanya sarana pengangkut yang mencurigakan di Anambas," ungkapnya, Minggu 19 November 2023.

Priyono menerangkan kronologi penangkapan kapal tanker MT Sun Live. Awalnya Satgas Patroli mendeteksi objek yang bergerak dari perairan Kepri menuju Malaysia tertangkap radar.

"Petugas menindaklanjuti pantauan radar dengan melakukan pengejaran, hingga tim Satgas berhasil memvisualisasi objek sebagai kapal mini tanker," terangnya.

Petugas kemudian memberhentikan kapal dan selanjutnya melakukan pemeriksaan. Dari pemeriksaan, diketahui kapal bermuatan 80 ton solar itu tak memiliki dokumen pelindung.

Baca Juga: Buntut Kecurangan SPBU CODO Mainkan Pompa BBM, Pertamina Hentikan Pasokan BBM selama Sebulan

"Hasil pemeriksaan sementara, kapal teridentifikasi sebagai MT Sun Live, mengangkut muatan 80 ton BBM menuju Malaysia tanpa dokumen pelindung," kata Priyono.

Petugas juga mengamankan 6 orang anak buah kapal (ABK) dan nakhoda, 2 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dan 4 orang lainnya sebagai saksi.

"Ada 6 ABK, termasuk nakhoda kita amankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Pelaku diduga melanggar Pasal 102A UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan," katanya.

Untuk penyidikan lebih lanjut, Kanwil DJBC Khusus Kepri telah berkoordinasi dengan kejaksaan guna mengusut tuntas kasus BBM ilegal kapal MT Sun Live tersebut.***

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x