Ia menjelaskan, syarat untuk menduduki kursi pimpinan DPRD yang ditetapkan Golkar adalah, pernah atau sedang menjabat sebagai Ketua, Sekretaris, dan Bendahara (KSB) partai.
Selain itu, ketua fraksi juga dapat diusulkan sebagai salah satu syarat untuk menjadi unsur pimpinan di DPRD Tanjungpinang.
Dengan diusulkannya tiga nama ini, Partai Golkar Tanjungpinang berharap dapat memastikan posisi strategis dalam struktur DPRD pada periode lima tahun mendatang.***