BPOM Larang Bahan Sirup Obat Batuk DEG dan EG Pasca Kematian Anak Gambia

15 Oktober 2022, 20:25 WIB
BPOM melarang penggunaan bahan-bahan sirup obat batuk pasca kematian 70 anak di Gambia, Afrika Barat. /

KEPRI POST - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI melarang penggunaan bahan-bahan sirup obat batuk pasca kematian 70 anak di Gambia, Afrika Barat, Sabtu 15 Oktober 2022.

BPOM mengaku sedang menyelidiki lebih lanjut kemungkinan adanya kandungan bahan dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG) yang digunakan sebagai pelarut. Lembaga pengawas obat dan makanan itu melarang penggunaan kedua bahan tersebut untuk produk obat sirup.

"Untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat, BPOM telah menetapkan persyaratan pada saat registrasi bahwa semua produk obat sirup untuk anak maupun dewasa, tidak diperbolehkan menggunakan dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG)," sebut BPOM melalui akun Twitter-nya, @BPOM_RI.

BPOM menerangkan bahwa sirup obat untuk anak yang disebutkan dalam informasi dari WHO terdiri dari Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup.

Baca Juga: BPOM Batam Tarik Peredaran Es Krim Haagen Dazs dari 10 Tempat

"Keempat produk tersebut diproduksi oleh Maiden Pharmaceuticals Limited, India," katanya.

Menurut BPOM, pihaknya melakukan pengawasan secara komprehensif pre dan post-market terhadap produk obat yang berdar di Indonesia. Berdasarkan penelusuran BPOM, keempat produk yang ditarik di Gambia maupun produk dari produsen Maiden Pharmaceuticals Limited, India tidak terdaftar di Indonesia.

"Namun demikian, sebagai langkah kehati-hatian, BPOM juga sedang menelusuri kemungkinan kandungan DEG dan EG sebagai cemaran pada bahan lain yang digunakan sebagai zat pelarut tambahan," katanya.

Baca Juga: PT Shimano Batam Buka Lowongan Kerja, Buruan Daftar, Ini Linknya

Sementara itu Gambia dan India dikabarkan juga sedang menyelidiki kematian akibat cedera ginjal akut di negara Afrika barat yang diduga terkait dengan sirup obat batuk yang dibuat oleh Maiden Pharmaceuticals yang berbasis di New Delhi .

Organisasi Kesehatan Dunia mengatakan telah menemukan tingkat bahan yang "tidak dapat diterima", yang dapat menjadi racun, dalam empat produk Maiden.

Maiden Pharmaceuticals mengklaim pihaknya telah memenuhi standar kontrol kualitas yang diakui secara internasional. Meski demikian, beberapa produknya gagal memenuhi standar kontrol kualitas tingkat nasional atau negara bagian di negara itu.

Catatan resmi di India menunjukkan bahwa perusahaan tersebut masuk dalam daftar hitam di Negara Bagian Bihar pada 2011, lantaran menjual sirup yang gagal memenuhi standar lokal.***

Editor: Zaki Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler