Langkah Daftar M-Paspor untuk Pembuatan Paspor 10 Tahun

- 13 Oktober 2022, 16:45 WIB
Langkah daftar M-Paspor untuk pembuatan paspor 10 tahun.
Langkah daftar M-Paspor untuk pembuatan paspor 10 tahun. /Tangkap layar/Imigrasi/

KEPRI POST - Berikut langkah daftar M-Paspor untuk pembuatan paspor dengan masa berlaku 10 tahun yang diterapkan mulai 12 Oktober 2022. Aplikasi M-Paspor dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mengajukan permohonan paspor baru dan penggantian paspor secara online.

Ada banyak manfaat yang bisa Kamu dapatkan dengan mengikuti langkah daftar M-Paspor secara online untuk pembuatan paspor dengan masa berlaku 10 tahun. Mulai dari pelayanan paspor yang lebih transparan, akuntabel dan cepat.

Sebelum memulai langkah daftar M-Paspor untuk pembuatan paspor dengan masa berlaku 10 tahun, terdapat beberapa hal yang perlu Kamu ketahui.

Paspor merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah kepada Warga Negara Indonesia (WNI) untuk perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.

Baca Juga: Imigrasi Buka Layanan Percepatan Paspor Selesai Sehari, Ini Syaratnya

Direktorat Jenderal Imigrasi resmi menerapkan paspor dengan masa berlaku 10 tahun mulai 12 Oktober 2022.

Penerapan masa berlaku paspor yang baru ini mengacu pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022. Permenkumham ini tentang perubahan atas Permenkumham Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Fitur aplikasi M-Paspor

Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakangpadang, Muhammad Asyrodi Maulana Putra menerangkan beberapa fitur dan keunggulan dari M-Paspor.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x