Ekspor Pasir Laut Timbulkan Kerusakan Alam, Pimpinan MPR Tolak Kebijakan Jokowi

30 Mei 2023, 19:05 WIB
Pimpinan MPR menolak kebijakan Jokowi yang membuka lagi ekspor pasir laut, karena dinilai menimbulkan kerusakan alam. /Twitter Enviro/

KEPRI POST - Pimpinan MPR menolak kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang membuka keran ekspor pasir laut. Kebijakan itu dinilai bisa menimbulkan kerusakan alam dan kerugian besar.

Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan berharap Jokowi bisa meninjau kembali Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut tersebut. Peraturan tersebut membuka ruang bagi ekspor pasir laut.

 

"Kita berharap keputusan ini dapat ditinjau kembali, karena berdampak besar terhadap kerusakan lingkungan. Bahkan, akibatnya bisa berdampak lebih luas terhadap banyak sektor," katanya, mengutip laman MPR, Selasa 30 Mei 2023.

Baca Juga: Jokowi Terbitkan Aturan Ekspor Pasir Laut, CERI Curigai Kepentingan 4 Pengusaha Kakap

Menurut Syarief, kebijakan itu akan memperparah perubahan iklim. Penyedotan pasir laut secara besar-besaran dan mengekspornya sangat berbahaya, dapat menyebabkan peningkatan abrasi dan erosi pesisir pantai.

Selain itu, penambangan pasir laut untuk tujuan ekspor juga akan menurunkan kualitas lingkungan serta menyebabkan pencemaran laut yang masif.

 

"Kebijakan ekspor pasir laut ini menunjukkan ketidakpedulian Pemerintah terhadap kondisi lingkungan. Ekspor pasir laut akan menimbulkan kerusakan alam," katanya.

Tidak hanya Pimpinan MPR, sebelumnya Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti juga berharap Jokowi membatalkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023. Karena menurutnya, kerugian lingkungan dari penambangan pasir tersebut jauh lebih besar.

Baca Juga: Ekspor Pasir Laut Ancam Kerusakan Lingkungan Kepri: Dihentikan Megawati, Dibuka Lagi oleh Jokowi

"Semoga keputusan ini dibatalkan. Kerugian lingkungan akan jauh lebih besar. Climate change sudah terasakan dan berdampak. Janganlah diperparah dg penambangan pasir laut," katanya.

 

Ekspor pasir laut sempat dihentikan di era pemerintahan Presiden Megawati melalui Keputusan Bersama Menteri Perindustrian dan Perdagangan, Menteri Kelautan dan Perikanan, serta Menteri Negara Lingkungan Hidup.

Keputusan bersama itu tertuang dalam surat Nomor 89/MPP/Kep/2/2002, Nomor SKB.07/MEN/2002, dan 01/MENLH/2/2002 yang ditandatangani Menperindag Rini MS Soewandi, Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri, dan Meneg LH Nabiel Makarim pada 14 Februari 2002.

Baca Juga: Jokowi Buka Lagi Ekspor Pasir Laut, Susi Pudjiastuti: Semoga Keputusan Ini Dibatalkan

Alasan penghentian ekspor pasir laut adalah untuk menghindari kerusakan lingkungan hidup, ekosistem, dan habitat kehidupan laut yang lebih luas akibat pengusahaan pasir laut yang tidak terkendali.

 

Pada 28 Februari 2003, Menteri Perindustrian dan Perdagangan menguatkan lagi keputusan penghentian ekspor laut melalui surat keputusan nomor 117/MPP/Kep/II/2003.

Namun setelah 20 tahun lamanya, Jokowi justru membuka lagi keran ekspor pasir laut yang dinilai Pimpinan MPR bisa menimbulkan kerusakan alam.***

Editor: Zaki Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler