KEPRI POST - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka keran ekspor pasir laut melalui terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Pembukaan keran ekspor pasir laut setelah 21 tahun dihentikan ini dicurigai sebagai sarana untuk mengakomodir kepentingan empat kelompok pengusaha kakap.
Kecurigaan adanya kepentingan empat kelompok pengusaha kakap dalam terbitnya aturan ekspor laut itu diungkapkan Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, Kamis (25/5/2023).
"Informasi yang kami dengar, proyek topeng pendalaman alur untuk tujuan eskpor pasir laut ini ditenggarai untuk mengomodir kepentingan empat kelompok pengusaha kakap. Apalagi saat ini sudah masuk tahun politik, jadi harus pandai pandailah mencari sumber logistik baru," bebernya.
Konon kabarnya, sambung Yusri, bisik-bisik dari sesama pengusaha pasir laut, muncul nama-nama seperti TW Group, RG Group, Has*** Group, dan Sal** Group.
"Sehingga patut diduga, kelompok inilah yang mensponsori keluarnya izin ekspor pasir laut bertopeng pendalaman alur, yang merupakan modus lama yang akan dipraktekkan kembali," katanya.