Contoh Undangan Rapat Rekapitulasi Suara di Kecamatan oleh PPK, Lengkap Syarat Saksi

16 Februari 2024, 11:00 WIB
Sebelum melaksanakan rekapitulasi suara di kecamatan, PPK wajib menyampaikan surat undangan kepada saksi dan peserta rapat lainnya. /Ilustrasi/

KEPRI POST - Tahapan Pemilu 2024 kini memasuki proses rekapitulasi suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Menjelang rapat rekapitulasi suara, PPK harus menyampaikan surat undangan terlebih dahulu kepada peserta rapat, seperti saksi, Panwascam, PPS, dan Sekretaris PPS.

Surat undangan untuk menghadiri rapat rekapitulasi suara di tingkat PPK ini, sekurang-kurangnya memuat hari, tanggal, waktu, dan tempat pelaksanaan rapat rekapitulasi suara. Selain itu juga memuat jadwal acara dan link video live streaming (jika ada).

Merujuk panduan KPU, rapat rekapitulasi suara di tingkat kecamatan juga akan disertai dengan dukungan alat bantu Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap).

Lantas, seperti apa isi undangan rapat rekapitulasi suara di kecamatan oleh PPK? Simak contoh yang dirangkum KepriPost.com berikut ini.

Baca Juga: Rekapitulasi Suara di Kecamatan Pakai Sirekap dan Video Live Streaming, Ini Tata Cara dan Jadwalnya

Undangan Rapat Rekapitulasi Suara

Berikut contoh surat undangan rapat rekapitulasi suara di kecamatan oleh PPK kepada peserta pemilu maupun pihak terakit:

PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN
KECAMATAN ................

................, .......... ........

Nomor : ................ 
Sifat : ................
Lampiran : 1 (satu) berkas
Perihal : Undangan Rapat Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan
Suara Di Tingkat Kecamatan.

Yth.
1. Ketua Panwaslu Kecamatan *)
2. Ketua PPS
3. Saksi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Peserta Pemilu
4. Saksi Partai Politik Peserta Pemilu
5. Saksi Calon Anggota DPD Peserta Pemilu
    (daftar terlampir)
    di-
       Tempat

Komisi Pemilihan Umum mengundang Saudara/i untuk hadir pada rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan/distrik Pemilihan Umum Tahun 2024 yang akan dilaksanakan pada:

Hari : ................

Tanggal : ................

Pukul : ................

Tempat/Alamat : ................

Link streaming : ................

Dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Peserta Pemilu dapat mengajukan Saksi paling banyak 2 (dua) orang dengan ketentuan paling banyak 1 (satu) orang sebagai peserta rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara.

b. Saksi yang hadir wajib membawa dan menyerahkan surat mandat yang ditandatangani oleh:

  1. Pasangan Calon atau tim kampanye tingkat nasional, untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
  2. Pimpinan Partai Politik tingkat nasional, untuk Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi/dan DPRD Kabupaten/Kota.
  3. Calon perseorangan Anggota DPD untuk Pemilu anggota DPD.

c. Setiap Saksi hanya dapat menjadi Saksi untuk 1 (satu) Peserta Pemilu.

d. Peserta rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara hadir tepat waktu.

................, .......... ........

PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN
......................................

K E T U A

 

.................
(Nama Lengkap)

Itulah contoh undangan rapat rekapitulasi suara di tingkat kecamatan oleh PPK yang harus disampaikan kepada peserta pemilu atau pihak terkait sebelum pleno.***

Editor: Zaki Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler