KEPRI POST - Setelah pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS), Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melanjutkan tahapan berikutnya, yakni rekapitulasi suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Merujuk panduan KPU, dalam rekapitulasi suara di tingkat kecamatan, PPK memanfaatkan dukungan alat bantu berupa Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap). Selain itu, PPK juga bisa menyiarkan proses rekapitulasi melalui video live streaming.
Pleno rekapitulasi suara ini dilakukan PPK setelah menerima kotak suara tersegel dari PPS. Kotak suara terdiri dari pemilu presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Baca Juga: Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2024 Mulai Besok, Ini Jadwal dan Tahapannya
Menjelang pleno rekapitulasi suara di kecamatan, PPK harus menyusun jadwal dan menyampaikan surat undangan kepada peserta rapat seperti saksi, Panwascam, PPS, dan Sekretaris PPS. Surat undangan memuat hari, tanggal, waktu, dan tempat pelaksanaan rekapitulasi, jadwal acara, dan link video live streaming.
Rapat pleno juga dapat dihadiri oleh pemantau pemilu terdaftar, instansi terkait, masyarakat, pewarta, dan peserta lain dengan memperhatikan ketersediaan tempat dan kapasitas ruangan.
Jadwal Rekapitulasi Suara di Kecamatan
Jadwal rekapitulasi suara dalam Pemilu 2024 sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022, yakni:
● Pemungutan suara: Rabu, 14 Februari 2024.
● Penghitungan suara: 14-15 Februari 2024.