Caleg DPR dari PAN Dapil Jawa Timur 1 Gugat KPU ke MK, Klaim Suaranya Dicuri

25 Maret 2024, 20:00 WIB
Caleg DPR dari PAN dapil Jawa Timur 1 menggugat KPU ke MK. /tangkap layar/mk/

KEPRI POST - Calon anggota legislatif atau Caleg DPR RI dari PAN daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur 1, Sungkono menggugat KPU ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan Caleg DPR dari PAN terkait dengan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tersebut diajukan ke MK pada Jumat, 22 Maret 2024 pukul 13.07 WIB.

Melalui kuasa hukumnya, Mursyid Mudiantoro, Sungkono mengklaim ada penggelembungan suara untuk caleg lain dari PAN di dapil yang sama.

Baca Juga: Caleg Gerindra Batam dan Golkar Kepri Gugat KPU ke MK, Selisih 137 Suara

“Adanya pencurian dan penggelembungan suara yang dilakukan oleh calon legislatif yang lain dari internalnya Pak Sungkono. Jadi secara spesifik, Pak Sungkono itu dengan Keputusan KPU kemarin mempunyai selisih 3.175, Pak Sungkono tertinggal,” kata Mursyid.

Mursyid menjelaskan, pihaknya telah memperoleh formulir C.Hasil Salinan dari tingkat bawah sampai kecamatan. Ia mengklaim, Sungkono yang menjadi calon nomor urut 1 seharusnya unggul 838 suara dari calon nomor urut 2, Tom Liwafa.

"Jika permohonan ini dikabulkan, maka kedudukannya berubah, Sungkono yang akan mendapatkan kursi ke Senayan," ujarnya.

Selain itu, kata Mursyid, pihaknya telah melaporkan kasus dugaan penggelembungan suara kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), tetapi tidak ditindaklanjuti.

Baca Juga: Duga Ada Kecurangan Penyelenggara, Calon DPD dari Riau Gugat KPU ke MK

Baru-baru ini Bawaslu Jawa Timur mengarahkan Bawaslu Kota Surabaya untuk menindaklanjuti laporan Sungkono, tetapi sudah terlambat.

Namun, sampai saat ini, Sungkono mengaku belum menerima rekomendasi dari partainya untuk mengajukan sengketa PHPU Pileg ini. Permohonan perkara ke MK diajukan secara perseorangan oleh Sungkono.

"Jika pun ternyata ketua umum partai dan sekjen tidak memberikan rekomendasi, kami masih ada dugaan adanya, ya namanya ini pertandingan oligarki partai saja,” sebutnya.

Sebagai informasi, KPU Provinsi Jawa Timur telah melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara untuk Calon Anggota DPR di tingkat provinsi pada 10 Maret 2024.

Berdasarkan rekapitulasi, PAN memperoleh 249.335 suara di dapil Jawa Timur 1, tersebar di Sidoarjo dengan 141.020 suara dan Kota Surabaya 108.315 suara.

Adapun caleg yang memperoleh suara terbanyak di partai berlambang matahari terbit tersebut adalah Arizal Tom Liwafa dengan 69.195 suara. Sedangkan Sungkono hanya memperoleh 66.020 suara.***

Editor: Zaki Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler