Yusril dan 45 Advokat Ajukan Jadi Pihak Terkait di MK, Sebut Gugatan Anies dan Ganjar Cacat Formil

26 Maret 2024, 08:00 WIB
Yusril bersama 45 advokat mengajukan diri menjadi pihak terkait di MK, sebut gugatan Anies dan Ganjar cacat formil. /tangkap layar/mk/

KEPRI POST - Yusril Ihza Mahendra bersama 45 advokat membentuk Tim Pembela Prabowo-Gibran untuk menghadapi gugatan dua pasangan capres, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud di Mahkamah Konstitusi (MK). Tim hukum Prabowo tersebut mengajukan permohonan menjadi pihak terkait dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden ke MK, Senin, 25 Maret 2024.

Selain Yusril, Tim Pembela Prabowo-Gibran di MK juga diperkuat sejumlah advokat kenamaan, seperti Otto Hasibuan, O.C. Kaligis, Hotman Paris Hutapea, dan lainnya.

Yusril menyebutkan, tim hukum telah menyerahkan kelengkapan administrasi sebagai Pihak Terkait dan diterima langsung oleh Kepaniteraan MK Muhidin.

Baca Juga: Duga Ada Kecurangan Penyelenggara, Calon DPD dari Riau Gugat KPU ke MK

Usai mengajukan permohonan sebagai pihak terkait, timnya akan mempersiapkan jawaban atas dalil-dalil pokok permohonan yang diajukan oleh para Pemohon.

Jawaban tersebut selambat-lambatnya akan diserahkan Tim Pembela Prabowo-Gibran pada Rabu, 27 Maret 2024 untuk kemudian disampaikan secara lisan pada Sidang Jawaban Pihak Terkait pada Kamis, 28 Maret 2024 mendatang.

“Tim Pembela ini sudah satu sikap dan siap serta mampu menjawab seluruh argumen dan membantah bukti-bukti yang diajukan para Pemohon dalam dua permohonan yang diajukan ke MK. Tim Pembela telah kerja maraton untuk menghadapi seluruh dalil para Pemohon," ujar Yusril.

Baca Juga: Caleg Gerindra Batam dan Golkar Kepri Gugat KPU ke MK, Selisih 137 Suara

Gugatan Anis dan Ganjar Cacat Formil dan Prosedural

Sementara itu Otto Hasibuan menambahkan bahwa dalam menghadapi permohonan ini, Tim Pembela Prabowo-Gibran berkeyakinan bahwa permohonan yang diajukan cacat formil, cacat prosedural, dan berpotensi tidak diterima oleh MK.

Sebab, persoalan yang disampaikan para Pemohon berupa proses dan pelanggaran pemilu yang menjadi ranah dari Bawaslu, PTUN, dan MA. Sementara dalil yang seharusnya diajukan ke MK haruslah menyoal perselisihan hasil dari Pilpres.

“Sedangkan yang dimasukkan ke MK ini seharusnya perselisihan hasil dan itu tegas diatur UU Pemilu dan Peraturan MK. Bahwa untuk mengajukan permohonan itu telah diatur apa yang akan dimohonkan dalam pokok permohonan dan itu harus tentang perhitungan suara yang benar dan tidak benar. Jadi petitumnya, membatalkan Putusan KPU tentang penghitungan suara,” jelas Otto.

O.C. Kaligis menambahkan, bukti narasi yang disampaikan oleh para Pemohon tersebut tidak bisa digunakan dalam pembuktian persidangan. Sehingga, pihaknya kian siap sebagai Tim Pembela Prabowo-Gibran dalam menjawab seluruh dalil-dalil para Pemohon.

Dalam kesempatan tersebut hadir juga Tim Echo (Hukum dan Advokasi) TKN Prabowo-Gibran yang diketuai oleh Hinca Pandjaitan, didampingi Habiburokhman, Fachmi Bachmid, Francine Widjojo, dan lainnya.

Sebagai informasi, Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01 Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) telah mendaftarkan permohonan sengketa Pillpres 2024 pada 21 Maret 2024 silam.

Permohonan tersebut telah diregistrasi Kepaniteraan MK pada Senin, 25 Maret 2024 menjadi Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.

Dalam permohonan setebal 112 halaman, Pasangan AMIN mendalilkan banyaknya kecurangan serta ketidaknetralan Presiden Joko Widodo dalam Pemilu Tahun 2024 karena keikutsertaan putranya; Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Pasangan AMIN juga menyebut adanya kecurangan penyalahgunaan bansos yang memberikan dampak bagi Pasangan Prabowo-Gibran.

Selain Pasangan AMIN, Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 03 Ganjar Pranowo dan Moh. Mahfud MD (Ganjar-Mahfud) juga menjadi Pemohon dalam sengketa Pilpres 2024.
Dalam Perkara yang diregistrasi dengan Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 tersebut, Pasangan Ganjar-Mahfud mendalilkan pula mengenai nepotisme yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo.
Sementara dalam petitumnya, Pasangan Ganjar-Mahfud meminta diskualifikasi Pasangan Prabowo-Gibran serta meminta pemungutan suara ulang yang hanya mengikutsertakan Pasangan AMIN dan Pasangan Ganjar-Mahfud selambatnya tanggal 26 Juni 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan hasil Pemilihan Umum (Pemilu 2024) pada Rabu, 20 Maret 2024 malam. Hasil tersebut dituangkan dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilpres, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Hasil Pemilu 2024 ditetapkan berdasarkan berita acara KPU nomor 218/PL.01.08-BA/05/2024 yang diumumkan langsung usai KPU merampungkan rekapitulasi nasional dan rapat pleno pada Rabu (20/3/2024) malam.

Hasil rekapitulasi KPU secara nasional ini terdiri atas perolehan suara di 38 provinsi dan 128 Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Total keseluruhan suara sah nasional sebanyak 164.227.475.

Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, Prabowo-Gibran unggul dengan suara sah sebanyak 96.214.691 dari total suara sah nasional. Sementara Anies-Cak Imin meraih 40.971.906 suara, dan pasangan Ganjar-Mahfud memperoleh 27.040.878 suara.***

Editor: Zaki Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler