Sudah 28 Parpol Miliki Akses Sipol KPU, Ini Daftarnya

- 30 Juni 2022, 09:05 WIB
28 parpol sudah memiliki akses di Sipol KPU per 29 Juni 2022 pukul 17.00 WIB.
28 parpol sudah memiliki akses di Sipol KPU per 29 Juni 2022 pukul 17.00 WIB. /Twitter/KPU_ID

KEPRI POST - Hingga Rabu, 29 Juni 2022 pukul 17.00 WIB sudah 28 partai politik (parpol) yang memiliki akses ke Sistem Informasi Parpol (Sipol).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi membuka pendaftaran akses Sipol bagi parpol calon peserta Pemilu 2024 pada 24 Juni 2022.

Nantinya, parpol menggunakan akun Sipol ini untuk menginput data seperti profil, keanggotaan, kepengurusan, hingga kantor.

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Idul Adha 10 Juli, Beda dengan Muhammadiyah 9 Juli

Berdasarkan unggahan akun Twitter KPU di @KPU_ID, berikut 28 parpol yang telah memiliki akses Sipol:

1. Partai Golongan Karya
2. Partai Bhinneka Indonesia
3. Partai Hati Nurani Rakyat
4. Partai Bulan Bintang
5. Partai Swara Rakyat Indonesia
6. Partai Rakyat Adil Makmur
7. Partai Persatuan Indonesia
8. Partai Demokrat
9. Partai Nasdem
10. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
11. Partai Solidaritas Indonesia
12. Partai Keadilan dan Persatuan
13. Partai Ummat
14. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
15. Partai Kebangkitan Nusantara
16. Partai Pandu Bangsa
17. Partai Persatuan Pembangunan
18. Partai Republikku Indonesia
19. Partai Keadilan Sejahtera
20. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
21. Partai Garda Perubahan Indonesia
22. Partai Gerakan Indonesia Raya
23. Partai Amanat Nasional
24. Partai Negeri Daulat Indonesia
25. Partai Buruh
26. Partai Berkarya
27. Partai Kebangkitan Bangsa
28. Partai Reformasi.***

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x