Suket Tidak Berlaku, Keanggotaan Parpol Wajib KTP Elektronik

- 18 Juni 2022, 20:25 WIB
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Betty Epsilon Idroos.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Betty Epsilon Idroos. /Twitter @KPU_ID

KEPRI POST - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Betty Epsilon Idroos menegaskan bahwa surat keterangan (suket) tidak berlaku lagi untuk keanggotaan partai politik (parpol).

Bukti seseorang sebagai anggota parpol ditandai dengan kepemilikan kartu tanda anggota (KTA) dan KTP elektronik, bukan Suket.  

"Suket sudah tidak berlaku lagi semenjak 2 Maret 2022, sehingga untuk keanggotaan parpol wajib menggunakan KTP elektronik," kata Betty dalam Rapat Koordinasi Integrasi dan Migrasi Data Sipol, dikutip dari Twitter KPU RI yang diunggah pada Jumat, 17 Juni 2022.  

Selama ini suket digunakan oleh Dinas Kependudukan sebagai pengganti sementara KTP elektronik.

Baca Juga: 7 Tempat Wisata Ikonik di Batam yang Terkenal dan Keren

Namun untuk proses pendaftaran partai politik sebagai peserta Pemilu 2024, keberadaan suket ini sudah tidak berlaku lagi.

Sebelumnya Ketua KPU RI Hasyim Asyari mengatakan bahwa tahapan Pemilu 2024 akan dimulai pada 2022 ini.

"Di undang-undang pemilu sudah ditentukan bahwa tahapan pemilu sudah harus dimulai paling lambat 20 bulan, terhitung dari hari pemungutan suara (14 Februari 2024)," katanya.

Terkait dengan tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024, KPU sudah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022. PKPU itu salah satunya menetapkan tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol atau peserta Pemilu 2024 pada 29 Juli sampai 13 Desember 2022.***

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah