Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024 Mulai 29 Juli, Ini Persyaratannya

- 11 Juni 2022, 22:02 WIB
Ilustrasi Pemilu - Simak jadwal dan tahapan Pemilu 2024.
Ilustrasi Pemilu - Simak jadwal dan tahapan Pemilu 2024. /Antara/Andreas Fitri Atmoko/

KEPRI POST - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik (parpol) atau peserta pemilu 2024 pada 29 Juli sampai 13 Desember 2022.

Tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu itu tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

PKPU yang diteken Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Jakarta ini ditetapkan dan mulai berlaku pada 9 Juni 2022.

Setelah menyelesaikan tahapan pendaftaran dan verifikasi, KPU menjadwalkan penetapan peserta pemilu pada 14 Desember 2022.

Baca Juga: Ngaku Gladiator, Vicky Prasetyo Kirim Pesan Ajak Amber Heard Healing ke Indonesia

Hanya parpol yang telah ditetapkan atau lulus verifikasi oleh KPU yang akan menjadi peserta pemilu 2024.

Pasal 173 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum telah mengatur persyaratan bagi parpol dapat menjadi peserta pemilu, yakni:

  • berstatus badan hukum sesuai dengan Undang-Undang tentang Partai Politik;

  • memiliki kepengurusan di seluruh provinsi;

  • memiliki kepengurusan di 75 persen jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan;

  • memiliki kepengurusan di 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan;

  • menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat;

  • memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau 1/1.OOO dari jumlah Penduduk pada kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota;

  • mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu;

  • mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik kepada KPU; dan

  • menyertakan nomor rekening dana Kampanye Pemilu atas nama partai politik kepada KPU.

Tidak ada verifikasi ulang terhadap parpol yang telah lulus verifikasi dan memenuhi persyaratan tersebut. Mereka akan ditetapkan sebagai parpol peserta pemilu.***

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x