Kasus PMK Menyebar di 22 Provinsi, Ini 5 Provinsi dengan Kasus Tertinggi

- 2 Juli 2022, 16:05 WIB
PMK ditetapkan sebagai kondisi darurat di lima provinsi
PMK ditetapkan sebagai kondisi darurat di lima provinsi /Dok Diskominfo Karanganyar/

KEPRI POST - Kasus penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku atau PMK meluas dengan kasus aktif mencapai 233.370 kasus.

Data Isikhnas Kementerian Pertanian per Jumat, 1 Juli 2022, angka penularan PMK sudah menyebar di 22 provinsi dan 246 kabupaten atau kota.

Sementara data sebelumnya per 22 Juni 2022, kasus PMK baru menyebar di ke 19 provinsi dan 213 kabupaten atau kota.

Baca Juga: 14 Nasihat Emas Dari Imam Syafi'i, Hidupmu Dijamin Jadi Lebih Baik

Berikut lima wilayah provinsi dengan kasus tertinggi PMK:

1. Jawa Timur 133.460 kasus.

2. Nusa Tenggara Barat 48.246 kasus.

3. Jawa Tengah 33.178 kasus.

4. Aceh 32.330 kasus.

5. Jawa Barat 32.178 kasus.

Berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan PMK, jumlah total akumulasi kasus meliputi 312.053 ekor hewan ternak yang sakit. Kemudian 73.119 ekor hewan ternak dinyatakan sembuh, 3.839 ekor hewan ternak dipotong bersyarat, dan 1.726 ekor hewan ternak mati karena PMK.

Baca Juga: 5 Amalan Mudah Menarik Rezeki dan Mengabulkan Semua Hajat dari Mbah Moen

Sebagai bentuk upaya penanganan darurat wabah PMK, pemerintah terus meningkatkan percepatan pelaksanaan vaksinasi untuk hewan ternak guna meningkatkan kekebalan dan mencegah terjadinya kematian.

"Adapun jumlah hewan ternak yang telah divaksin telah mencapai 169.782 ekor," tulis Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam situs resminya.

BNPB sendiri telah menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat PMK pada hewan ternak. Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022.***

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x