46 Jemaah Haji Furoda Dipulangkan, Menag Akan Sanksi Travel Penyelenggara

- 5 Juli 2022, 14:18 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akan memberi sanksi tegas kepada travel penyelenggara haji furoda.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akan memberi sanksi tegas kepada travel penyelenggara haji furoda. /Kemenag

KEPRI POST - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akan memberikan sanksi tegas dan tepat kepada travel penyelenggara ibadah haji yang tidak sesuai ketentuan.

Hal itu ia sampaikan menanggapi pemulangan 46 calon haji furoda setibanya di Jeddah karena persoalan visa. Haji furoda atau haji mandiri merupakan haji yang menggunakan visa mujamalah.

“Travel yang menurut saya tidak menyelenggarakan sesuai dengan apa yang sudah menjadi peraturan, misalnya kemarin kita dengar ada 46 calon jemaah yang dipulangkan, kita akan berikan sanksi yang saya kira paling tegas untuk mereka,” kata Menag usai menjalankan umrah wajib di  Masjidil Haram, Makkah, Senin 4 Juli 2022.

Baca Juga: Gunakan Dana Donasi Umat untuk Operasional, Ini Penjelasan Buya Yahya

Menurut Menag, setiap penyelenggara perjalanan ibadah haji, termasuk juga umrah, tidak boleh mempermainkan nasib orang, apalagi mereka yang ingin beribadah. Mempermainkan keinginan ibadah orang tersebut merupakan dosa besar.

“Kita akan berikan sanksi yang tepat bagi mereka,” katanya.

Sebelumnya sebanyak 46 warga negara Indonesia (WNI) tertahan di Imigrasi Arab Saudi setibanya mereka di Jeddah, Kamis, 30 Juni 2022, dini hari.

Baca Juga: Tiba di Batam 393 Kambing Asal Lampung Tengah Mati, 63 Dipotong Paksa

Mereka berangkat ke Arab Saudi dengan penerbangan reguler, dan mendarat di Bandara Internasional Jeddah, Arab Saudi. 

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x