KEPRI POST - Kenaikan harga tidak hanya terjadi pada Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi, namun juga gas LPG non-PSO di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dan 25 provinsi lain.
PT Pertamina (Persero) mengumumkan kenaikan harga dua jenis gas LPG Non PSO untuk rumah tangga tersebut pada Minggu, 10 Juli 2022.
Kedua jenis gas LPG non-PSO yang mengalami kenaikan harga itu adalah Bright Gas 5,5 kilogram (kg) dan Bright Gas atau LPG 12 kg.
Baca Juga: Ratusan Warga Singapura dan Malaysia Melepas Rindu ke Pulau Penyengat Tanjungpinang
"Harga jual LPG non-PSO rumah tangga di tingkat agen di luar radius 60 km dari lokasi Filling Plant adalah harga jual di tingkat agen pada tabel di bawah ini ditambah dengan biaya angkutan atau ongkos kirim," kata Pertamina dalam keterangan resminya.
Corporate Secretary PT Pertamina, Patra Niaga Irto Ginting mengatakan penyesuaian harga LPG non-subsidi seperti Bright Gas akan disesuaikan sekitar Rp2.000 per kg.
Berikut daftar harga terbaru Bright Gas 5,5 kg dan Bright Gas atau LPG 12 kg setelah naik 10 Juli:
1. Provinsi Kepulauan Riau (Batam dan Tanjunguban):
Bright Gas 5,5 kg Rp104.000
Bright Gas/LPG 12 kg Rp215.000
Baca Juga: Kapal Nelayan dengan 3 Pemancing Kecelakaan di Laut Natuna