Jumlah Kabupaten atau Kota, Kecamatan, dan Penduduk di Riau untuk Syarat Parpol di Pemilu 2024

- 12 Juli 2022, 11:15 WIB
Ilustrasi syarat parpol di Pemilu 2024 meliputi jumlah kabupaten atau kota, kecamatan, dan penduduk.
Ilustrasi syarat parpol di Pemilu 2024 meliputi jumlah kabupaten atau kota, kecamatan, dan penduduk. /Antara

KEPRI POST - Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 173 huruf c, d, dan f telah mengatur tentang persyaratan partai politik (parpol) menjadi peserta Pemilu.

Di antara persyaratan tersebut adalah memiliki kepengurusan di 75 persen jumlah kabupaten atau kota di setiap provinsi.

Berikutnya memiliki kepengurusan di 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten atau kota yang bersangkutan.

Serta memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik tingkat kabupaten atau kota.

Baca Juga: Cara Cek Tagihan PBB Batam Secara Online dan Jadwal Roadshow di 12 Kecamatan

Berdasarkan ketentuan tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan jumlah kabupaten/kota, kecamatan, serta penduduk kabupaten/kota di setiap provinsi untuk pemenuhan persyaratan tersebut. Penetapan ini termaktub dalam Keputusan KPU Nomor 194 tahun 2022.

Bagaimana dengan Provinsi Riau yang memiliki 12 kabupaten atau kota, 172 kecamatan, dan 6,4 juta penduduk?

Berikut jumlah kabupaten atau kota, kecamatan, dan penduduk di Provinsi Riau sebagai pemenuhan persyaratan kepengurusan parpol di Pemilu 2024:

1. Memiliki kepengurusan di 9 kab/kota (75 persen dari 12 total kab/kota).

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah