KEPRI POST - Pasal 173 huruf c, d, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur tentang persyaratan partai politik (parpol) menjadi peserta Pemilu.
Persyaratan tersebut di antaranya memiliki kepengurusan di 75 persen jumlah kabupaten atau kota di setiap provinsi.
Kemudian memiliki kepengurusan di 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten atau kota yang bersangkutan. Dan memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik tingkat kabupaten atau kota.
Berdasarkan ketentuan tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan jumlah kabupaten/kota, kecamatan, serta penduduk kabupaten/kota di setiap provinsi untuk pemenuhan persyaratan tersebut. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 194 tahun 2022.
Bagaimana dengan Provinsi Kepri yang memiliki 7 kabupaten atau kota, 76 kecamatan, dan 2,05 juta penduduk?
Berikut jumlah kabupaten atau kota, kecamatan, dan penduduk di Provinsi Kepri sebagai pemenuhan persyaratan kepengurusan parpol:
1. Memiliki kepengurusan di 5 kab/kota (75 persen dari total 7 kab/kota).
2. Memiliki kepengurusan di 50 persen jumlah kecamatan di kab/kota.