Besok! Kemenhub Naikkan Tarif Airport Tax 40 hingga 75 Persen, Tiket Pesawat Melambung Tinggi

- 15 Juli 2022, 16:33 WIB
Ilustrasi calon penumpang pesawat.
Ilustrasi calon penumpang pesawat. /Antara/Fauzan/

KEPRI POST - Airport Tax atau Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U), mengalami kenaikan besok, Sabtu 11 Juli 2022.

Kebijakan yang dilakukan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tersebut akan membebani konsumen, karena harga tiket akan lebih mahal.

Baca Juga: Masa Covid-19, Pasar Game Online Meningkat

Dilansir pikiranrakyat.com, sebelumnya, dampak kenaikan harga avtur sudah sangat mempengaruhi beban kepada konsumen.

Sekarang, ditambah lagi dengan kenaikan tarif Airport Tax yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan dengan kebijakannya tersebut.

"Pemberlakuan kenaikan saat ini juga tidak tepat, karena mendorong makin mahalnya biaya transportasi angkutan udara," ujar Alvin Lie, Ketua Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI).

Baca Juga: Menteri BUMN dan PUPR Jadi Saksi Pernikahan Via Valen

Tidak tanggung-tanggung, Kemenhub menaikkan tarif Airport Tax sekitar 40 persen hingga 75 persen dari tarif sebelumnya.

Berikut daftar 11 bandara yang mengalami kenaikan airport tax mulai 16 Juli 2022:

Halaman:

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x