Donasi ACT Dihentikan Sementara, Risma Larang Penyaluran Dana

- 30 Juli 2022, 12:25 WIB
Menteri Sosial (Menso) Tri Rismaharini menghentikan sementara donasi ACT dan melarang penyaluran dana.
Menteri Sosial (Menso) Tri Rismaharini menghentikan sementara donasi ACT dan melarang penyaluran dana. /Pikiran-Rakyat.com/Amir Faisol/

KEPRI POST - Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menegaskan bahwa saat ini Aksi Cepat Tanggap (ACT) tidak boleh lagi menyalurkan dana ke masyarakat.

Risma menghentikan sementara donasi dan kegiatan lainnya yang berhubungan dengan ACT, baik itu pengumpulan uang dan barang (PUB) maupun penyaluran dana.

Penghentian itu merupakan buntut atas kasus penyelewengan dana umat oleh ACT. Terkait operasional ACT, Mensos akan memutuskan setelah bertemu dengan aparat penegak hukum untuk berkoordinasi.

"Itu kita setop dulu. Karena nanti kalau kita salurkan, takutnya kan menghilangkan barang bukti," ujar Mantan Walikota Surabaya tersebut.

Baca Juga: Film The Sacred Riana 2 Bloody Mary Hari Ini Tayang di Bioskop Cinepolis Batam, BCS XXI, dan Panbil XXI

Sebelumnya, Kementerian Sosial mencabut izin lembaga ACT pada 4 Juli 2022. Sebab, ACT kedapatan menggunakan sebanyak 13,7 persen dana donasi untuk kebutuhan operasional.

Padahal, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan hanya memperbolehkan penggunaan dana donasi untuk operasional maksimal 10 persen.

Terkait dana yang diambil untuk operasional, Risma menyatakan bahwa itu diperbolehkan. Amil boleh mengambil dana operasional, namun ada aturan dan ada batasannya. Sebab hal ini juga menyangkut kepercayaan pemberi dana.

Risma juga menyebutkan rencana pembentukan satgas. Ia menilai satgas ini efektif, sebab dikhawatirkan banyak lembaga filantropi yang memotong dana bantuan lebih dari ketentuan.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x