Donasi ACT Dihentikan Sementara, Risma Larang Penyaluran Dana

- 30 Juli 2022, 12:25 WIB
Menteri Sosial (Menso) Tri Rismaharini menghentikan sementara donasi ACT dan melarang penyaluran dana.
Menteri Sosial (Menso) Tri Rismaharini menghentikan sementara donasi ACT dan melarang penyaluran dana. /Pikiran-Rakyat.com/Amir Faisol/

Baca Juga: PT Caterpillar Batam Buka Lowongan Kerja Terbaru Juli 2022

"Kalau mengubah undang-undang PUB butuh waktu, justru yang paling dibutuhkan cepat adalah alat bagaimana dapat mengawasi itu," katanya.

Pihaknya, jelas Risma, bakal membentuk satuan tugas (satgas) khusus. Tugasnya adalah mengawasi dan memonitoring kegiatan seluruh lembaga filantropi yang ada di Indonesia.

Tim satgas nantinya tak hanya diisi oleh internal Kementerian Sosial (Kemensos) saja, namun juga dari aparat penegak hukum, pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan (PPATK) hingga Interpol.***

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah