Hari Pertama 10 Parpol Daftar ke KPU, 2 di Antaranya Partai Baru

- 1 Agustus 2022, 07:05 WIB
Hari pertama sebanyak 10 parpol daftar ke KPU, 2 di antaranya adalah partai baru.
Hari pertama sebanyak 10 parpol daftar ke KPU, 2 di antaranya adalah partai baru. /PMJ News

KEPRI POST - Sebanyak 10 partai politik (parpol) akan mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024 pada hari pertama pendaftaran hari ini, Senin 1 Agustus 2022. Dari 10 parpol tersebut, 2 di antaranya adalah partai baru.

Komisioner KPU August Mellaz membenarkan rencana pendaftaran 10 parpol itu di hari pertama. Menurutnya, hal itu berdasarkan surat pemberitahuan yang masuk ke KPU RI hingga Minggu, 31 Juli 2022 pukul 17.00 WIB.

Berikut 10 parpol yang akan mendaftar di hari pertama ke KPU pada 1 Agustus 2022:

1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)

3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

4. Partai Reformasi

5. Partai Nasdem

6. Partai dan Rakyat Adil Makmur (PRIMA)

7. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

8. Partai Bulan Bintang (PBB)

9. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

10. Partai Gelora.

"Hingga kemarin, total sudah ada 19 parpol yang sudah mengkonfirmasi akan mendaftar ke KPU. Namun tak semua mendaftar di hari pertama," kata August Mellaz.

Baca Juga: Hadiri Resepsi Putri Anies, Pesan Ganjar: Tidak Ada Lagi Aku atau Kamu, Tapi Kita

Sementara itu Sekjen KPU Bernard Dermawan Sutrisno mengatakan, KPU sudah menyiapkan mekanisme pendaftaran yang akan berlangsung hingga 14 hari ke depan.

Mekanisme dimaksud antara lain dengan membatasi jumlah massa yang ikut hadir mendaftarkan parpol. KPU hanya membolehkan 50 orang dalam satu parpol yang ikut masuk mendaftar ke KPU.

Antusiasme partai politik untuk mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024 sendiri cukup tinggi.

Berbeda dengan pemilu sebelumnya yang memilih mendaftar di hari-hari terakhir, kali ini partai berbondong-bondong untuk mendaftar di hari pertama.***

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah