Ini Bedanya Proses Verifikasi Parpol Parlemen dan Non-Parlemen di Pemilu 2024

- 24 Juli 2022, 19:05 WIB
Anggota KPU RI, Idham Holik menyampaikan tentang tahapan verifikasi parpol peserta Pemilu 2024.
Anggota KPU RI, Idham Holik menyampaikan tentang tahapan verifikasi parpol peserta Pemilu 2024. /KPU

KEPRI POST - Komisi Pemilihan umum (KPU) menetapkan partai politik (parpol) yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu berdasarkan pada rekapitulasi pada hasil verifikasi. Terdapat dua metode dalam proses verifikasi, yakni verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.

Verifikasi administrasi adalah penelitian terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen sebagai pemenuhan persyaratan parpol menjadi peserta Pemilu.

Sedangkan verifikasi faktual adalah penelitian dan pencocokan terhadap kebenaran dokumen persyaratan dengan objek di lapangan sebagai persyaratan parpol menjadi peserta Pemilu.

Khusus parpol yang lolos parlemen, KPU hanya akan melakukan verifikasi administrasi. Parpol ini adalah yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari perolehan suara sah secara nasional hasil pemilu terakhir atau 2019.

Baca Juga: Cacar Monyet atau Monkeypox Pernah Jadi Kejadian Luar Biasa, Waspada dan Jaga Kebersihan

Berdasarkan hasil pemilu 2019, hanya ada 9 parpol yang memenuhi ambang batas perolehan suara minimal 4 persen tersebut. Yakni PDIP, Gerindra, Golkar, PKB, Nasdem, PKS, Demokrat, PAN, dan PPP.

Verifikasi administrasi tersebut dilakukan terhadap dokumen persyaratan parpol calon peserta pemilu, dugaan keanggotaan ganda parpol, dan keanggotaan parpol yang berpotensi tidak memenuhi syarat.

Sementara untuk parpol non-parlemen, KPU akan melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Parpol non-parlemen ini adalah parpol yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara minimal 4 persen dari suara sah nasional pada Pemilu 2019 dan parpol baru.

Baca Juga: WHO Tetapkan Cacar Monyet sebagai Darurat Kesehatan Global, Ini Gejala dan Cara Pencegahannya

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x