Pendaftaran Parpol di Pemilu 2024 Mulai Dibuka

- 30 Juli 2022, 13:35 WIB
KPU Umumkan parpol mulai mendaftar Pemilu 2024.
KPU Umumkan parpol mulai mendaftar Pemilu 2024. /Arif Rahman/Jurnal Medan

KEPRI POST - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan pembukaan pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024, Jumat 29 Juli 2022. Pendaftaran parpol merupakan tahapan paling awal pemilu, sebagaimana ditegaskan Ketua Komisioner KPU Hasyim Asyari.

Pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 juga diumumkan melalui laman resmi KPU dan di jejaring sosial KPU. Pendaftaran akan diikuti masa verifikasi administratif yang berlangsung pada 1 sampai 14 Agustus 2022.

Kemudian dilanjutkan proses verifikasi faktual hingga penetapan parpol peserta pemilu pada 14 Desember mendatang.

Tanggal penetapan tersebut, ditegaskan Hasyim, sesuai dengan amanat UU Pemilu yang menyatakan proses pendaftaran parpol peserta pemilu harus ditetapkan paling lambat 18 bulan sebelum hari pemungutan suara.

Baca Juga: Donasi ACT Dihentikan Sementara, Risma Larang Penyaluran Dana

Tanggal pemungutan suara pada 14 Februari 2024 dan waktu 18 bulan itu terhitung pada Agustus 2022. Kemudian, tanggal penetapan pada 14 Desember 2022 berjarak 14 bulan sebelum pemungutan suara.

Terdapat tiga kategori parpol yang akan ikut dalam proses pendaftaran. Pertama, partai peserta Pemilu 2012 yang memenuhi parliamentary threshold (PT) atau partai yang memiliki kursi di parlemen.

Berikutnya, parpol peserta Pemilu 2019 non- PT atau tak memilki kursi di DPR (parlemen). Kategori ketiga, parpol baru yang belum pernah mengikuti pemilu.

Nantinya akan ada perbedaan perlakuan sesuai tiga kategori partai. Untuk kategori parpol pertama, KPU hanya akan memverifikasi administrasi saja.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x