KEPRI POST - Tarif baru ojek online (ojol) dipastikan akan diberlakukan mulai hari Senin, 29 Agustus 2022 mendatang.
Tarif baru ojek online ini sudah ditetapkan per tanggal 4 Agustus lalu oleh Menteri Perhubungan melalui Kepmenhub Nomor 564 Tahun 2022, tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Penyesuaian tarif baru atau kenaikan tarif ojek online, dalam aturan yang baru disebutkan, penyesuaian tarif harus diberlakukan paling lambat terhitung 25 hari kalender sejak diputuskan.
Baca Juga: Syarat Perjalanan Terbaru, Usia 18 Tahun ke Atas Wajib Vaskin Booster
Jika nantinya tarif baru ojek online resmi berlaku, maka akan mengalami kenaikan mulai jasa ojek online hingga pengiriman makanan atau barang.
Nantinya pemerintah akan membagi menjadi 3 zona berbeda yang terdiri atas biaya jasa dengan batas atas dan bawah, serta biaya jasa minimal.
Berikut ini tarif baru ojek online sesuai Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564 Tahun 2022:
*Zona I Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), serta Bali
- Biaya jasa batas bawah: Rp 1.850/km.
- Batas atas: Rp 2.300/km.
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara: Rp 9.250-Rp 11.500.