"Sudah menjadi rahasia umum bahwa masih banyak guru dan dosen, utamanya di sekolah ataupun perguruan tinggi swasta yang belum mendapatkan gaji memadai, minimal memenuhi upah minimum Provinsi/Kabupaten/kota," ungkap Unifah, dikutip dari rilis resmi.
PGRI juga mempersalahkan Kemdikbudristek, karena sudah ingkar terhadap profesi guru dan dosen.***