KEPRI POST - Pemerintah melalui Kemendikbud berencana mengevaluasi penerimaan mahasiswa baru dari jalur mandiri di Perguruan Tinggi Negeri.
Hal tersebut sebagai bentuk membersihkan dunia pendidikan di Indonesia yang sarat dijadikan ajang praktik korupsi.
Apalagi KPK telah mengadakan rapat bersama Kemendikbudristek terkait seleksi mandiri. KPK memberikan empat rekomendasi.
Yakni, meminta kementerian pimpinan Nadiem Makarim itu melakukan audit terbatas secara cepat kepada PTN untuk memetakan kelemahan seleksi mandiri.
Baca Juga: Ada Digital ID, E-KTP Tak Lagi Dikantongi Tiap Hari
Audit dapat dilakukan bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kemudian, Kemendikbudristek diminta memastikan transparansi dan akuntabilitas yang berisi ketentuan untuk membuka informasi tentang jumlah kursi atau kuota yang tersedia pada seleksi mandiri.
Termasuk indikator atau kriteria penentuan kelulusan, seleksi berbasis akademik melalui tes yang dilakukan secara mandiri, konsorsium, atau menggunakan hasil tes lainnya; serta transparansi terkait kuota untuk kelompok afirmasi.
Terkait rencana evaluasi penerimaan mahasiswa baru dari jalur mandiri, mendapat dukungan dari Forum Rektor Indonesia (FRI). Namun mereka tak mau bila jalur itu dikatakan sarat korupsi.
Baca Juga: Tunjangan Profesi Guru Dihapus, Para Guru Merasa Terzolimi