Syarat Naik Pesawat Terbaru Agustus 2022, Usia 18 Tahun ke Atas Wajib Booster

- 30 Agustus 2022, 15:05 WIB
Pemerintah memberlakukan aturan terbaru tentang perjalanan orang dalam negeri, termasuk syarat naik pesawat.
Pemerintah memberlakukan aturan terbaru tentang perjalanan orang dalam negeri, termasuk syarat naik pesawat. /Instagram @kemenhub151

KEPRI POST - Pemerintah memberlakukan aturan terbaru tentang perjalanan orang dalam negeri pada 29 Agustus 2022, termasuk syarat naik pesawat.

Di antara aturan terbaru syarat naik pesawat tersebut adalah kewajiban bagi pelaku perjalanan berusia 18 tahun ke atas telah mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster.

Aturan terbaru syarat naik pesawat ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 82 Tahun 2022. Ketentuan yang sama juga tertuang dalam SE Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022.

Baca Juga: 12 Sekolah Terbaik di Riau 2022 Versi LTMPT

"PPDN (Pelaku Perjalanan Dalam Negeri) dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster)," bunyi SE tersebut, dikutip KepriPost.com, Selasa 30 Agustus 2022.

Selanjutnya di poin berikutnya, mengatur PPDN berstatus warga asing yang berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapat vaksin dosis kedua.

Sedangkan untuk PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib mendapatkan vaksin dosis kedua dan PPDN dengan usia 6-17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.

"Pelaku perjalanan dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19," bunyi SE tersebut pada angka 3 poin e.

Baca Juga: Daftar 14 Sekolah Terbaik di Kepri 2022

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah