Pendamping Lokal Desa (PLD) adalah TPP yang memiliki wilayah kerja di Desa.
Tugas pokok Pendamping Lokal Desa sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, PDTT No. 19 Tahun 2020 melakukan pendampingan dalam kegiatan Pendataan Desa, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa yang berskala lokal Desa;
Terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di Desa yang berkaitan dengan implementasi SDGs Desa, kerja sama antar Desa, dan BUM Desa ke dalam aplikasi laporan harian dalam SID;
Melaksanakan penilaian mandiri melalui aplikasi laporan harian dalam SID; dan meningkatkan kapasitas diri secara mandiri maupun melalui komunitas pembelajar.***