Rekrutmen Pendamping Lokal Desa 2022, Simak Kuota di Riau dan Kepri

- 25 September 2022, 10:25 WIB
Rekrutmen Pendamping Lokal Desa 2022, simak kuota di Riau dan Kepri.
Rekrutmen Pendamping Lokal Desa 2022, simak kuota di Riau dan Kepri. /tangkap layar/Kemendes/

KEPRI POST - Berikut kuota dalam rekrutmen Pendamping Lokal Desa 2022 untuk wilayah Provinsi Riau dan Kepulauan Riau (Kepri).

Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) membuka rekrutmen Pendamping Lokal Desa 2022 mulai 28 September sampai 2 Oktober 2022. Proses rekrutmen terbuka di seluruh daerah di Indonesia, termasuk di Riau dan Kepri.

Adapun kuota dalam rekrutmen Pendamping Lokal Desa 2022 di Riau dan Kepri adalah:

Baca Juga: PT Infineon Buka Lowongan Kerja Permanen, Mulai Kerja 1 Desember 2022

Riau
1. Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar = 1 orang;
2. Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar = 1 orang;
3. Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu = 1 orang;
4. Kecamatan Siberida, Kabupaten Indragiri Hulu = 1 orang;
5. Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu = 1 orang;
6. Kecamatan Batang Gangsal, Kabupaten Indragiri Hulu = 1 orang;
7. Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu = 1 orang;
8. Kecamatan Kuala Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu = 1 orang;
9. Kecamatan Sungai Lala, Kabupaten Indragiri Hulu = 1 orang;
10. Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Kabupaten Indragiri Hulu = 1 orang;
11. Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis = 2 orang;
12. Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis = 1 orang;
13. Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis = 1 orang;
14. Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis = 1 orang;
15. Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir = 1 orang;
16. Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir = 1 orang;
17. Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir = 1 orang;
18. Kecamatan Pulau Burung, Kabupaten Indragiri Hilir = 2 orang;
19. Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan = 1 orang;
20. Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan = 1 orang;

Baca Juga: Lowongan Kerja 2022 di PT Caterpillar Indonesia, Simak Syarat Lengkapnya

21. Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan = 1 orang;
22. Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu = 1 orang;
23. Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu = 1 orang;
24. Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu = 1 orang;
25. Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir = 1 orang;
26. Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir = 1 orang;
27. Kecamatan Bagan Sinembah Raya, Kabupaten Rokan Hilir = 1 orang;
28. Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak = 1 orang;
29. Kecamatan Sungai Mandau, Kabupaten Siak = 1 orang;
30. Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi = 1 orang;
31. Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi = 1 orang;
31. Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti = 1 orang;
32. Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kabupaten Kepulauan Meranti = 1 orang.

Kepulauan Riau (Kepri)
1. Kecamatan Siantan Selatan, Kabupaten Kepulauan Anambas = 1 orang.

Berikut informasi Rekrutmen Pendamping Lokal Desa 2022 beserta syarat, tahapan, dan tugasnya.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x