Baca Juga: Lowongan Kerja 2022 di PT Pelni untuk Masinis
Persyaratan
Calon Pendamping Lokal Desa harus memenuhi kualifikasi sebagai berikut:
- Pendidikan minimal SLTA atau Sederajat;
- Memiliki pengalaman bidang pembangunan desa dan/atau pemberdayaan masyarakat minimal 2 (dua) tahun;
- Diutamakan memiliki pengalaman sebagai Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD);
- Mampu mengoperasikan komputer, minimal program office (word, Excel, dan Power Point) dan penggunaan internet;
- Sanggup bekerja penuh waktu dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
- Diutamakan penduduk desa di kecamatan setempat;
- Usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar.
Baca Juga: PT Infineon Batam Buka Lowongan Kerja Kontrak Permanen untuk Staf Teknisi
Cara mendaftar
Berikut cara mendaftar sebagai Pendamping Lokal Desa yang dibuka mulai 28 September sampai 2 Oktober 2022:
- Kunjungi situs rekrutmenpld2022.kemendesa.go.id/registrasi atau klik link DISINI;
- Klik "Daftar Sekarang";
- Isi formulir pendaftaran sesuai dengan kolom yang diminta;
- Unggah atau upload dokumen surat lamaran kerja beserta ijazah terakhir yang di tujukan kepada Kepala Badan Pengembangan SDM, Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi;
- Unggah atau upload dokumen lainya yang diminta (KTP dan/atau Surat Keterangan Domisili).
Baca Juga: PT Caterpillar Buka Lowongan Kerja sebagai Supplier Development Engineer
Tahapan Seleksi
- Pendaftaran atau registrasi;
- Proses Seleksi Pendaftaran;
Proses penyeleksian administrasi oleh tim seleksi. - Pengumuman Hasil Pendaftaran;
Pengumuman hasil seleksi administrasi,untuk lanjut ke proses lanjutan yakni tes tulis dan tes wawancara. - Tes Tulis;
Tes tulis akan diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi yang bekerja sama dengan KEMENDESA PDTT. - Tes Wawancara;
Tes wawancara akan diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi yang bekerja sama dengan KEMENDESA PDTT. - Penetapan Hasil Seleksi;
Penetapan hasil dari seluruh proses seleksi dan tes. - Kontrak Kerja dan Penugasan.
Baca Juga: Ulasan iPhone 14 Pro dan iPhone Pro Max, Duo Apple yang Dinamis
Tugas pokok dan fungsi