Lowongan Kerja 2022 Crew Kapal Pelni untuk Dokter Kapal

- 26 September 2022, 17:05 WIB
Berikut info lowongan kerja 2022 sebagai crew Kapal Pelni untuk posisi Dokter Kapal hingga 30 September.
Berikut info lowongan kerja 2022 sebagai crew Kapal Pelni untuk posisi Dokter Kapal hingga 30 September. // Tangkapan Layar/ kemnaker

KEPRI POST - Berikut info lowongan kerja 2022 sebagai crew Kapal Pelni, perusahaan yang bergerak di bidang pelayaran nasional Indonesia.

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini mengumumkan info lowongan kerja 2022 sebagai crew kapal Pelni untuk posisi Dokter Kapal hingga 30 September 2022.

Mengutip laman resmi perusahaan tersebut, berikut info lowongan kerja 2022 sebagai crew kapal Pelni terbaru:

Posisi: Dokter Kapal

Baca Juga: PT Infineon Batam Buka Lowongan Kerja Kontrak Permanen untuk Staf Teknisi

Kualifikasi umum:

  • Laki-laki/Wanita usia maksimal 35 tahun;
  • Diutamakan memiliki pengalaman kerja menjadi Dokter Praktek di Klinik/Rumah Sakit Minimal 1 Tahun;
  • Siap untuk segera bekerja;
  • Mempunyai kemampuan dalam kepmimpinan;
  • Memiliki kemampuan bekerja dengan sistem IT;
  • Berpenampilan menarik;
  • Mempunyai kemampuan Analisa dan Komunikasi yang baik dan terbiasa dengan tenggat waktu;
  • Mampu beradaptasi dengan lingkungan baru, bekerja secara tim;
  • Disiplin, jujur, siap bekerja keras dan bertanggungjawab;
  • Bersedia ditempatkan di seluruh Kapal yang dioperasikan oleh PT. PELNI (Persero);
  • Sehat Jasmani & Rohani (dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan);
  • Sudah Vaksin Covid 19 minimal dosis ketiga.

Baca Juga: Rekrutmen Pendamping Lokal Desa 2022, Simak Syarat, Tahapan, dan Tugasnya

Kualifikasi Khusus:

  • Memiliki pendidikan minimal S1 Kedokteran/Setara;
  • Memiliki Certificate Of Proficiency (COP) Minimal:
    Basic Safety Training (BST);
    Survival Craft and Rescue Boat (SCRB);
    Advance Fire Fighting (AFF);
    Security Awareness Training (SAT);
    Crowd Management Training (CMT);
    Crisis Management and Human Behavior Training (CMHBT);
    Operator Radio Umum (GOC-ORU).
  • Memiliki Dokumen Buku Pelaut;
  • Memiliki Dokumen Sertifikat Kesehatan (MCU) standar BKKP yang masih aktif;
  • Mempunyai Surat Tanda Registrasi Dokter (STR) yang masih berlaku;
  • Mempunyai Rekomendasi dari IDI;

Baca Juga: Jalan Ambles, Warga Villa Sampurna 2 Batam Keluhkan Minimnya Perhatian Lurah Tiban Baru

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x