Penyuap Utama Hakim Agung Dibekuk KPK

- 4 Oktober 2022, 15:51 WIB
TERSANGKA pemberi suap hakim agung Dimyati, Heryanto Tanaka digelandang KPK.
TERSANGKA pemberi suap hakim agung Dimyati, Heryanto Tanaka digelandang KPK. /F. INTERNET

KEPRI POST - Heryanto Tanaka, tersangka pemberi suap utama terhadap Hakim Agung Sudrajad Dimyati pada pengurusan perkara di MA akhirnya ditahan KPK.

Heryanto menyusul delapan tersangka kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang telah ditahan KPK terlebih dahulu.

Heryanto yang berstatus sebagai tersangka ditahan kemarin hari Senin (3/10). Dengan begitu, tinggal satu lagi tersangka yang saat ini belum ditahan yakni Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Wakil Ketua KPK Alex Marwata menyebut, ditahannya Heryanto Tanaka akan mempercepat penyidikan kasus suap terhadap Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan sejumlah aparatur peradilan di lingkungan MA tersebut.

Heryanto bersama Ivan merupakan debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yang mengajukan upaya hukum kasasi di MA.

Dalam kasus yang diawali operasi tangkap tangan (OTT) tersebut KPK menetapkan sebanyak 10 tersangka. Perinciannya, enam tersangka penerima suap. Dan empat orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap. KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar SGD 202.000 (sekitar Rp 2,2 miliar).

Uang itu meruppakan jatah untuk para tersangka. Khusus untuk Dimyati, besarannya sejumlah Rp 800 juta. Uang tersebut diperuntukkan agar kasasi yang diajukan Heryanto dkk, yakni berupa pemailitan KSP Intidana, dikabulkan oleh hakim. ***

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah