Sebagai catatan, sepanjang tahun 2021, Kementerian Sosial telah membebaskan sekitar 4.700 penyandang gangguan jiwa. Kemudian bertepatan dengan Hari Kesehatan Jiwa Sedunia tahun ini, pihaknya juga membebaskan pemasungan terhadap 56 orang di berbagai wilayah.
Setelah dilakukan pembebasan, para penyandang gangguan jiwa akan mendapatkan perawatan medis dan pembinaan di sentra-sentra terpadu milik Kemensos hingga sembuh dan bisa mandiri.
Jika sudah demikian, maka mereka sudah bisa dikembalikan ke keluarga untuk menjalani hidup mandiri dan produktif.
Baca Juga: NOV Profab Batam Buka Lowongan Kerja Operator Tamatan SMA
Risma mengatakan, pada dasarnya orang dengan gangguan jiwa sama dengan pasien lain yang sedang sakit, hanya saja penyakit yang dideritanya terkadang tidak terlihat secara fisik.
"Seperti pasien sakit, mereka ini juga bisa sembuh, kembali normal, selama diobati dan mendapatkan penanganan secara tepat," katanya.
Maka saat mendapati keluarga atau kerabat yang memperlihatkan kecenderungan mengalami gangguan mental, langkah paling tepat yang bisa dilakukan adalah dengan melakukan pendampingan seraya memberikan penanganan.
"Bukan justru malah dibully apalagi dipasung, stigma negatif seperti itu harus dihentikan, edukasi terkait hal ini harus terus disampaikan ke masyarakat," katanya.***