Hasyim menjelaskan, anggota KPU perlu memahami betul tugas dan wewenangnya dalam penyelenggaraan pemilu, seperti tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Baca Juga: Lowongan Kerja di SMOE Batam Butuh 426 Orang, Minimal Tamatan SMP
Dengan wewenang KPU yang luas, diperlukan pula peran sejumlah lembaga, seperti Bawaslu, DKPP, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan Mahkamah Konstitusi untuk menjaga integritas proses maupun hasil dari penyelenggaraan pemilu.
Ia menekankan untuk menjaga integritas dan itu memerlukan pendekatan dengan pencegahan, prefentif, dan preemtif serta mencari solusi bersama.
"Tidak selalu segala sesuatu harus disengketakan," tegasnya.***