Gugatan Parpol ke Bawaslu Kandas, KPU: Sudah Benar

- 15 September 2022, 15:00 WIB
Gugatan parpol ke Bawaslu kandas, KPU sebut proses pendaftaran sudah benar.
Gugatan parpol ke Bawaslu kandas, KPU sebut proses pendaftaran sudah benar. /Tangkap layar/Bawaslu/

KEPRI POST - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menanggapi positif putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menolak gugatan partai politik (parpol) yang gagal dalam proses pendaftaran sebagai calon peserta Pemilu 2024.

Dalam putusannya pada Selasa, 13 September 2022, Bawaslu menyatakan bahwa KPU selaku terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu. Bawaslu menolak laporan parpol calon peserta Pemilu 2024 atas dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU.

Anggota KPU, Mochamad Afifuddin menilai dengan ditolaknya gugatan parpol oleh Bawaslu, artinya proses pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024 yang dilakukan KPU sudah benar.

Baca Juga: Lowongan Kerja di PT Infineon Kontrak Permanen, Mulai Kerja 31 Oktober

"Artinya sudah benar apa yang dilakukan oleh KPU dalam proses pendaftaran (parpol) kemarin," katanya.

Dalam proses pendaftaran calon peserta Pemilu 2024, terdapat 43 parpol yang memiliki akses ke akun Sistem Informasi Parpol (Sipol). Dari jumlah tersebut, 40 parpol melanjutkan ke proses pendaftaran dan 24 di antaranya diterima setelah dinyatakan telah lengkap persyaratannya.

Sementara itu 16 parpol lagi gagal, karena dokumennya tidak lengkap, sehingga berkasnya dikembalikan.

Baca Juga: Cara Cek Tagihan Listrik Batam Bright PLN 2022

Ke-16 parpol itu adalah Partai Demokrasi Republik Indonesia (PDRI), Partai Kedaulatan Rakyat, Partai Berkarya, Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU), Partai Pelita, Partai Karya Republik (Pakar), dan Partai Pemersatu Bangsa (PPB). Kemudian Partai Bhinneka Indonesia, Partai Pandu Bangsa, Partai Pergerakan Kebangkitan Desa (Perkasa), Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai), Masyumi, Partai Damai Kasih Bangsa (PDKB), Partai Kongres, Partai Kedaulatan, dan Partai Reformasi.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x