◆ Memiliki sertifikat juru las 3G, 4G, 6G (GTAW & SMAW).
◆ Memiliki pengetahuan dan pemahaman proses pengelasan.
◆ Memiliki inisiatif dan kejujuran dalam bekerja.
◆ Mampu membaca gambar teknik.
Baca Juga: Daftar Nama-Nama Anggota PPK di Kabupaten Bintan pada Pemilu 2024
◆ Mampu merawat, memelihara dan mengoperasikan mesin las dengan benar.
◆ Memiliki kompetensi dan profesional dalam bekerja.
◆ Dapat bekerja sesuai dengan target kerja yang telah ditetapkan.
◆ Dapat bekerja secara profesional, disiplin, dan bersedia bekerja sesuai deadline.
◆ Memiliki sikap disiplin dan intergritas yang baik dalam bekerja.