Final, Delapan Partai Tolak Sistem Proporsional Tertutup

- 9 Januari 2023, 17:10 WIB
PIMPINAN partai politik melakukan pertemuan tertutup untuk menolak pemilu dengan sistem proporsional tertutup.
PIMPINAN partai politik melakukan pertemuan tertutup untuk menolak pemilu dengan sistem proporsional tertutup. /F. /Pikiran Rakyat/Amir Faisol

KEPRI POST - Sebanyak delapan partai politik (Parpol) parlemen menyatakan final untuk menolak sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024.

Mereka pada hari Minggu, 8 Desember 2023 kemarin menggelar pertemuan dan pernyataan sikap politiknya di Hotel Dharmawangsa Jakarta Selatan.

Pertemuan kemarin dihadiri ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, Presiden PKS Ahmd Syaikhu, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, dan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto. Sedangkan Ketua Umum Partai NasDem tidak hadir dan diwakili oleh Waki Ketua Umumnya Ahmad Ali serta Sekjennya Johnny G Plate. Begitu juga dengan PPP hanya dihadiri Wakil Ketua Umumnya, Amir Uskara. Sedangkan Partai Gerindra tidak hadir dan tak ada yang mewakili.

Airlangga yang mewakili beberapa Ketua Umum Parpol yang hadir, menyampaikan lima poin hasil pertemuan tertutup tersebut. Pertama, delapan parpol menolak sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024 mendatang. Mereka juga berkomitmen menjaga kemajuan demokrasi di Indonesia yang telah dijalankan sejak era reformasi.

Sistem pemiliu proporsional tertutup, dinilainya merupakan indikasi memundurkan sistem demokrasi di Indonesia. Sementara sistem pemilu proporsional terbuka merupakan perwujudan dari demokrasi yang berasaskan kedaulatan rakyat, di mana masyarakat dapat menentukan calon anggota legislatif yang dicalonkan oleh partai politik.

Yang kedua, delapan parpol sepakat bahwa sistem proporsional terbuka merupakan pilihan yang tepat dan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008. Apalagi sistem proporsional terbuka sendiri sudah dijalankan dalam tiga kali pemilu di Indonesia.

Ketiga, KPU harus menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu dengan menjaga netralitas dan independensinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Keempat, delapan parpol mengapresiasi pemerintah yang telah menyiapkan anggaran Pemilu 2024.

Berikutnya, mereka berkomitmen untuk berkompetisi dalam pemilu secara sehat dan damai.

Halaman:

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x