1 Terdepak Tanggapan Masyarakat, Ini 5 Timsel Calon Anggota KPU Sulawesi Tengah 2023-2028

- 3 Februari 2023, 19:15 WIB
Nama lima Timsel Calon Anggota KPU Sulawesi Tengah periode 2023-2028 pasca  tanggapan masyarakat.
Nama lima Timsel Calon Anggota KPU Sulawesi Tengah periode 2023-2028 pasca tanggapan masyarakat. /Tangkap layar/kpu sulteng/

KEPRI POST - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan lima nama Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah periode 2023-2028 pasca tanggapan masyarakat. Ada perubahan nama seorang Timsel pasca adanya tanggapan masyarakat tersebut.

KPU kemudian menetapkan lima nama Timsel Calon Anggota KPU Sulawesi Tengah pasca tanggapan masyarakat berdasarkan Keputusan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 47 Tahun 2023. Keputusan ini ditandatangani Ketua KPU Hasyim Asy'ari pada 2 Februari 2023.

Masa kerja Timsel ini tiga bulan, terhitung sejak Februari 2023 untuk melaksanakan tahapan memilih para calon anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah periode 2023-2028.

Sebagaimana diketahui, pembentukan Timsel untuk menyeleksi calon anggota KPU Provinsi pada setiap provinsi ini diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Baca Juga: 35 SD Terbaik di Pontianak, Punya Fasilitas Lengkap dan Banyak Prestasi

Sesuai ketentuan, jumlah Timsel pada setiap provinsi adalah lima orang yang berasal dari unsur akademisi, profesional, dan tokoh masyarakat yang memiliki integritas.

Anggota Timsel juga harus memenuhi syarat pendidikan minimal S1 dan berusia minimal 30 tahun. Mereka dilarang mencalonkan diri sebagai anggota KPU Provinsi.

Dalam menjalankan tugasnya, Timsel harus melaksanakannya secara terbuka dengan melibatkan partisipasi masyarakat.

Tahapan seleksi

Berikut tahapan Timsel dalam memilih calon anggota KPU Provinsi:

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x