Lagi, Ketegasan Hakim Wahyu Dipertunjukkan, Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

- 13 Februari 2023, 19:52 WIB
Istri mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta.
Istri mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta. /F. VOI.ID/

KEPRI POST - Istri mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta.

Putri Candrawathi terbukti bersalah dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dalam sidang pembacaan putusan, Senin, 13 Februari 2023.

"Menjatuhkan pidana kepada Putri Candrawathi 20 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan, Senin, 13 Februari 2023, malam.

Vonis yang dijatuhkan oleh hakim ketua Wahyu Iman Santoso, lagi-lagi lebih berat dari tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum sebelumnya yang hanya menuntut Putri Candrawathi 8 tahun penjara.

Pada 18 Januari lalu, Putri Candrawathi dituntut oleh jaksa delapan tahun penjara karena dianggap terlibat membantu rencana pembunuhan Yosua. Jaksa menilai Putri Candrawathi terbukti dan memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan primer Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP. Tuntutan delapan tahun ini sama dengan yang dilayangkan jaksa terhadap Terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

Diberitakan sebelumnya pembunuhan Yosua atau Brigadir J terjadi pada 8 Juli 2022. Dalam surat dakwaan, Ferdy Sambo disebut marah ketika mengetahui peristiwa pelecehan seksual oleh Yosua terhadap istrinya, Putri Candrawathi, di rumah Magelang pada 7 Juli 2022.

Ferdy Sambo pun menyampaikan rencana pembunuhan di lantai tiga rumah pribadi di Jalan Saguling 3 pada 8 Juli 2022 setelah rombongan Putri Candrawathi tiba dari Magelang.

Richard Eliezer, terdakwa penembak Yosua, mengaku Ferdy Sambo memerintahkannya menembak Yosua saat ia dipanggil ke lantai tiga rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling 3, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022. ***

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah