Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, timsel berkewajiban untuk bersikap tidak diskriminatif dan melaksanakan tugas secara terbuka dengan melibatkan partisipasi masyarakat.
Timsel juga dilarang menerima uang atau materi lainnya dari calon anggota Bawaslu Provinsi atau pihak lain. Serta dilarang memberikan janji kepada calon anggota Bawaslu terkait dengan proses penjaringan.
Baca Juga: Ini 3 Anggota Bawaslu Terpilih Riau, Kepri, Sumbar, dan Jambi
Berikut lima Timsel calon anggota Bawaslu Provinsi Riau periode 2023-2028 tersebut:
- Mustiqowati Ummul Fithriyyah
- Rudolf Perdion
- Muhammad Syafi'i
- Akbarizan
- Hasanuddin
Itulah lima nama Timsel calon anggota Bawaslu Provinsi Riau periode 2023-2028.***