Bawaslu Temukan 275 Jajarannya Masuk Anggota dan Pengurus Parpol di Sipol, dari Staf sampai Ketua

- 15 Agustus 2022, 21:05 WIB
Bawaslu temukan 275 jajarannya masuk sebagai anggota dan pengurus parpol di data Sipol, jabatannya dari staf sampai ketua.
Bawaslu temukan 275 jajarannya masuk sebagai anggota dan pengurus parpol di data Sipol, jabatannya dari staf sampai ketua. /Dok. Humas Bawaslu RI

KEPRI POST - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan 275 nama jajarannya masuk dalam data Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), baik sebagai anggota maupun pengurus Partai Politik (parpol).

Anggota Bawaslu Puadi menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti dugaan pencatutan nama dan nomor induk kependudukan (NIK) penyelenggara pemilu tersebut, baik Bawaslu maupun KPU.

Tindak lanjut tersebut antara lain dengan mengimbau jajaran KPU maupun Bawaslu yang namanya dicatut untuk mengajukan keberatan dan permintaan penghapusan data kepada parpol.

"Kami sampaikan pada jajaran kami agar membuat surat keberatan kepada parpol, lalu minta (datanya) dihapus," ujarnya, Senin 15 Agustus 2022.

Baca Juga: 6 Calon Anggota Bawaslu Kepri Lolos Tes Kesehatan dan Wawancara, Ini Profilnya

Menurut Puadi, imbauan itu merupakan langkah awal yang ditempuh oleh Bawaslu. Pihaknya juga menyampaikan imbauan yang sama kepada KPU dan jajarannya.

Ia menjelaskan bahwa penyelenggara pemilu yang merasa namanya dicatut oleh parpol dan didaftarkan dalam Sipol sebagai anggota maupun pengurus harus mengajukan keberatan secara pribadi.

Jika tidak, terdaftarnya nama penyelenggara pemilu di Sipol bisa menimbulkan potensi pelanggaran.

"Ini masih potensi pelanggaran, bisa pelanggaran etik, administrasi, atau pelanggaran pidana," imbuh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Pusdatin Bawaslu itu.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x