Beda Bawaslu dan KPU Terkait Sengketa Proses Pendaftaran Parpol Calon Peserta Pemilu 2024

- 17 Agustus 2022, 19:05 WIB
Beda Bawaslu dan KPU terkait sengketa proses pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024.
Beda Bawaslu dan KPU terkait sengketa proses pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024. /YouTube/KPU/

KEPRI POST - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki pandangan berbeda terkait sengketa pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024.

Pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024 telah berakhir pada 14 Agustus 2022. Dari 40 parpol yang mendaftar, KPU menyatakan 24 parpol telah lengkap dan 16 parpol tidak lengkap, sehingga berkas dokumennya dikembalikan.

"Ke-16 parpol tersebut yang berkas pendaftarannya kami kembalikan (tidak diterima), karena tidak lengkap," tutur Anggota KPU Idham Holik saat konferensi pers pada Selasa, 16 Agustus 2022.

Anggota KPU August Melasz menyebutkan, total ada 43 parpol pemegang akun sipol, namun hanya 40 parpol yang berlanjut ke tahap pendaftaran.

Baca Juga: Daftar 24 Parpol Lengkap dan 16 Parpol Tidak Lengkap Berkas Pendaftaran di KPU

Sedangkan tiga parpol lagi, yakni Partai Mahasiswa Indonesia, Partai Rakyat, dan Partai Damai Sejahtera Pembaharuan, tidak mendaftar ke KPU hingga batas akhir pendaftaran.

Menurut Bawaslu, parpol yang keberatan dengan keputusan KPU memiliki waktu 3x24 jam untuk mengajukan sengketa kepada Bawaslu.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu, Lolly Suhenty menyatakan bahwa waktu 3x24 jam itu terhitung sejak terbitnya berita acara.

Berita acara itulah, yang menurut Lolly Suhenty, bakal menjadi subjek sengketa di Bawaslu.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x