Pencatutan Nama Anggota KPU dan Bawaslu di Sipol, Mahasiswa Dorong Perlunya Sanksi Pidana

- 17 Agustus 2022, 21:05 WIB
Pencatutan nama anggota KPU dan Bawaslu di dalam akun Sipol, mahasiswa mendorong perlunya sanksi pidana.
Pencatutan nama anggota KPU dan Bawaslu di dalam akun Sipol, mahasiswa mendorong perlunya sanksi pidana. /tangkap layar/KPU

KEPRI POST - Mahasiswa mendorong perlunya sanksi pidana terhadap partai politik terkait pencatutan nama anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Koordinator Nasional Pemantau Pemilu Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII), Hasnu menilai Undang-Undang Pemilu tak berdaya dalam memberikan sanksi kepada parpol atas perbuatan pencatutan yang terdeteksi Sipol.

"Sejauh ini, dari temuan KPU dan Bawaslu melaporkan 98 nama anggota KPU dicatut parpol, sedangkan nama anggota Bawaslu dicatut mencapai 274 orang," katanya dalam keterangan tertulis pada Senin, 15 Agustus 2022.

Bukan kali ini saja kasus pencatutan nama terjadi dalam perhelatan pesta demokrasi. Pada Pilkada Batam 2020, dari 47.299 syarat dukungan terhadap bakal calon perseorangan Rian Ernest-Yusiani Gurusinga, hanya 6.058 yang memenuhi syarat.

Baca Juga: Beda Bawaslu dan KPU Terkait Sengketa Proses Pendaftaran Parpol Calon Peserta Pemilu 2024

Dalam kasus itu, banyak warga Batam yang kaget mengetahui data KTP-nya dicatut untuk mendukung calon perseorangan tersebut tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

Hasnu undang-undang belum mampu memberikan sanksi keras kepada parpol yang mencatut nama penyelenggara agar segera mengambil tindakan cepat. Hal itu untuk mengatur secara spesifik terkait sanksi pidana dan sanksi administrasinya.

"Kami mendorong KPU dan Bawaslu mengatur lebih spesifik mengenai sanksi pidana dan penambahan sanksi administratif kepada parpol dalam Peraturan KPU (PKPU) dan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu)," katanya.

Hasnu memandang langkah tersebut perlu, selama yang diatur dalam PKPU tidak bertentangan dengan payung hukum di atasnya, yakni UU Pemilu.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x