Kementerian Hukum dan HAM RI memberikan remisi kepada 146.260 dari 196.371 narapidana yang beragama islam di seluruh Indonesia.
Dari keseluruhan tersebut, 661 orang dinyatakan langsung bebas. Pemberian remisi diklaim menghemat Rp 72 miliar lebih anggaran negara. Hal itu belum termasuk anggaran pembinaan yang dikeluarkan. Adapun besar pengurangan masa pidana yakni dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari hingga dua bulan sesuai dengan masa hukuman napi yang telah dijalani.***