KPU Tetapkan 25 Bakal Calon Anggota DPD Sulawesi Barat (Sulbar) di Pemilu 2024, Ada Risbar dan Petahana

- 1 Mei 2023, 18:20 WIB
Inilah 25 Bakal Calon Anggota DPD Sulawesi Barat (Sulbar) di Pemilu 2024 oleh KPU, ada Risbar dan petahana.
Inilah 25 Bakal Calon Anggota DPD Sulawesi Barat (Sulbar) di Pemilu 2024 oleh KPU, ada Risbar dan petahana. /Tangkap layar/dpd/

 

KEPRI POST - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menetapkan 25 Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) yang memenuhi persyaratan dukungan minimal pemilih dan sebaran di Pemilu 2024.

Penetapan 25 Bakal Calon Anggota DPD Sulawesi Barat (Sulbar) di Pemilu 2024 tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 304 Tahun 2023. Keputusan ini ditandatangani langsung oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari pada 17 April 2023.

 

Berikut daftar 25 Bakal Calon Anggota DPD Sulawesi Barat (Sulbar) di Pemilu 2024 yang memenuhi persyaratan dukungan minimal pemilih dan sebaran berdasarkan keputusan KPU:

Baca Juga: Pemilu 2024! KPU Tetapkan 15 Bakal Calon Anggota DPD Kepulauan Riau (Kepri), Ada Ismeth dan Incumbent

  1. Abd Jawas Gani
  2. Almalik Pababari
  3. Amir Hamzah Adj
  4. H.A. Muh. Ian Rusali. MP
  5. Andi Muh. Ichsan
  6. Andri Prayoga Putra Singkarru
  7. Bastian Basri
  8. Bustan Basir
  9. H. Hamsah Sunuba
  10. Harun
  11. Hasan Bado
  12. Heince Demmabuttu
  13. Haji Husain
  14. H. Iskandar Muda Baharuddin Lopa
  15. Iswar
  16. Jupri Mahmud
  17. H. Kalma Katta
  18. Leonar Bongga
  19. Muhaimin Faisal
  20. Muhammad Hatta Kainang
  21. Risbar Berlian Bachri
  22. Semuel Lingga Topayung
  23. Sukardy Muhammad Noer
  24. Supriadi Yusuf
  25. Yaved Nataniel

Baca Juga: Pemilu 2024! KPU Tetapkan 22 Bakal Calon Anggota DPD Sumatera Utara (Sumut), 4 Incumbent Maju Lagi

Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Bakal Calon Anggota DPD Sulawesi Barat (Sulbar) harus memenuhi persyaratan jumlah dukungan dan sebaran minimal untuk maju di Pemilu 2024. Untuk dapil ini, persyaratan jumlah dukungan minimal adalah sebanyak 1.000 pemilih dan jumlah sebaran minimal 3 kabupaten/kota.

 

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x