KEPRI POST - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menetapkan 25 Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) yang memenuhi persyaratan dukungan minimal pemilih dan sebaran di Pemilu 2024.
Penetapan 25 Bakal Calon Anggota DPD Sulawesi Barat (Sulbar) di Pemilu 2024 tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 304 Tahun 2023. Keputusan ini ditandatangani langsung oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari pada 17 April 2023.
Berikut daftar 25 Bakal Calon Anggota DPD Sulawesi Barat (Sulbar) di Pemilu 2024 yang memenuhi persyaratan dukungan minimal pemilih dan sebaran berdasarkan keputusan KPU:
- Abd Jawas Gani
- Almalik Pababari
- Amir Hamzah Adj
- H.A. Muh. Ian Rusali. MP
- Andi Muh. Ichsan
- Andri Prayoga Putra Singkarru
- Bastian Basri
- Bustan Basir
- H. Hamsah Sunuba
- Harun
- Hasan Bado
- Heince Demmabuttu
- Haji Husain
- H. Iskandar Muda Baharuddin Lopa
- Iswar
- Jupri Mahmud
- H. Kalma Katta
- Leonar Bongga
- Muhaimin Faisal
- Muhammad Hatta Kainang
- Risbar Berlian Bachri
- Semuel Lingga Topayung
- Sukardy Muhammad Noer
- Supriadi Yusuf
- Yaved Nataniel
Baca Juga: Pemilu 2024! KPU Tetapkan 22 Bakal Calon Anggota DPD Sumatera Utara (Sumut), 4 Incumbent Maju Lagi
Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Bakal Calon Anggota DPD Sulawesi Barat (Sulbar) harus memenuhi persyaratan jumlah dukungan dan sebaran minimal untuk maju di Pemilu 2024. Untuk dapil ini, persyaratan jumlah dukungan minimal adalah sebanyak 1.000 pemilih dan jumlah sebaran minimal 3 kabupaten/kota.