Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Bakal Calon Anggota DPD harus memenuhi persyaratan jumlah dukungan dan sebaran minimal untuk maju di Pemilu 2024. Untuk dapil Bangka Belitung (Babel), persyaratan jumlah dukungan minimal adalah sebanyak 1.000 pemilih dan jumlah sebaran minimal 4 kabupaten/kota.
Itulah 16 Bakal Calon Anggota DPD Bangka Belitung (Babel) pada Pemilu 2024 yang sudah mendaftarkan diri ke KPU, termasuk petahana Darmansyah Husein.***