Ekspor Pasir Laut Timbulkan Kerusakan Alam, Pimpinan MPR Tolak Kebijakan Jokowi

- 30 Mei 2023, 19:05 WIB
Pimpinan MPR menolak kebijakan Jokowi yang membuka lagi ekspor pasir laut, karena dinilai menimbulkan kerusakan alam.
Pimpinan MPR menolak kebijakan Jokowi yang membuka lagi ekspor pasir laut, karena dinilai menimbulkan kerusakan alam. /Twitter Enviro/

Tidak hanya Pimpinan MPR, sebelumnya Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti juga berharap Jokowi membatalkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023. Karena menurutnya, kerugian lingkungan dari penambangan pasir tersebut jauh lebih besar.

Baca Juga: Ekspor Pasir Laut Ancam Kerusakan Lingkungan Kepri: Dihentikan Megawati, Dibuka Lagi oleh Jokowi

"Semoga keputusan ini dibatalkan. Kerugian lingkungan akan jauh lebih besar. Climate change sudah terasakan dan berdampak. Janganlah diperparah dg penambangan pasir laut," katanya.

 

Ekspor pasir laut sempat dihentikan di era pemerintahan Presiden Megawati melalui Keputusan Bersama Menteri Perindustrian dan Perdagangan, Menteri Kelautan dan Perikanan, serta Menteri Negara Lingkungan Hidup.

Keputusan bersama itu tertuang dalam surat Nomor 89/MPP/Kep/2/2002, Nomor SKB.07/MEN/2002, dan 01/MENLH/2/2002 yang ditandatangani Menperindag Rini MS Soewandi, Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri, dan Meneg LH Nabiel Makarim pada 14 Februari 2002.

Baca Juga: Jokowi Buka Lagi Ekspor Pasir Laut, Susi Pudjiastuti: Semoga Keputusan Ini Dibatalkan

Alasan penghentian ekspor pasir laut adalah untuk menghindari kerusakan lingkungan hidup, ekosistem, dan habitat kehidupan laut yang lebih luas akibat pengusahaan pasir laut yang tidak terkendali.

 

Pada 28 Februari 2003, Menteri Perindustrian dan Perdagangan menguatkan lagi keputusan penghentian ekspor laut melalui surat keputusan nomor 117/MPP/Kep/II/2003.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x