Ini 5 Anggota Bawaslu Bali Terpilih Periode 2023-2028, Ada 2 Incumbent

- 25 Juli 2023, 12:40 WIB
Inilah lima Anggota Bawaslu Bali terpilih periode 2023-2028 berdasarkan ketetapan Bawaslu RI, 2 di antaranya incumbent.
Inilah lima Anggota Bawaslu Bali terpilih periode 2023-2028 berdasarkan ketetapan Bawaslu RI, 2 di antaranya incumbent. /tangkap layar/bawaslu/

KEPRI POST - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menetapkan 5 Anggota Bawaslu Bali terpilih untuk masa jabatan 2023-2028 yang lulus uji kelayakan dan kepatutan. Penetapan itu tertuang dalam Pengumuman Nomor 54/KP/K1/07/2023 tertanggal 24 Juli 2023.

Dari 10 Calon Anggota Bawaslu Bali yang sebelumnya mengikuti uji kelayakan dan kepatutan, 5 orang di antaranya gagal terpilih. Kelima calon yang gagal terpilih itu adalah Cok Raka Partawijaya, I Gede Krisna Adi Widana, I Putu Gede Suastrawan, I Gusti Ngurah Agung Darmayuda, dan I Wayan Arsa Jaya.

Berikut kelima nama Anggota Bawaslu Bali terpilih berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan oleh Bawaslu RI:

Baca Juga: Bawaslu RI Tetapkan 2 Anggota Bawaslu Kepri Terpilih, Ini Profilnya!

1. Gede Sustrawan
2. I Nyoman Gede Putra Wiratma
3. I Wayan Wirka
4. Ketut Ariyani
5. Putu Agus Tirta Suguna

Dari kelima nama terpilih tersebut, dua di antaranya adalah Anggota Bawaslu Provinsi Bali periode 2018-2023 atau incumbent. Yakni Ketut Ariyani, wanita kelahiran Buleleng, 23 Desember 1970 yang menjabat sebagai Ketua Bawaslu Bali.

Kemudian I Wayan Wirka, pria kelahiran Antapan, 4 Mei 1978. Saat ini ia menjabat sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Bali.

Kedua Anggota Bawaslu incumbent ini akan menjabat kembali bersama 3 anggota lainnya sebagai Anggota Bawaslu Bali periode 2023-2028.***

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah